Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
KTP adalah kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. KTP asli dan fotokopi harus disertakan saat mengajukan permohonan paspor baru.

2. Akta Kelahiran asli dan fotokopi
Akta kelahiran merupakan bukti resmi tentang tempat dan tanggal lahir seseorang. Dokumen ini juga harus disertakan saat mengajukan permohonan paspor baru.

3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
KK adalah dokumen yang mencantumkan data keluarga seseorang. KK asli dan fotokopi juga harus disertakan saat mengajukan permohonan paspor baru.

4. Surat Nikah asli dan fotokopi (jika berlaku)
Jika Anda sudah menikah, surat nikah asli dan fotokopi juga harus disertakan saat mengajukan permohonan paspor baru.

5. Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan domisili diperlukan sebagai bukti tempat tinggal seseorang. Dokumen ini juga harus disertakan saat mengajukan permohonan paspor baru.

6. Pas Foto berwarna
Pas foto berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm juga harus disertakan saat mengajukan permohonan paspor baru.

7. Biaya pembuatan paspor
Selain dokumen-dokumen di atas, Anda juga harus membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan memenuhi semua syarat dokumen di atas, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru di kantor Imigrasi terdekat. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dengan teliti dan mengikuti prosedur yang berlaku agar proses pembuatan paspor dapat berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan paspor baru.

You may also like