Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Indonesia menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi. Hal ini disampaikan dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
Pelecehan merupakan tindakan yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang rentan menjadi korban. Tindakan pelecehan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pelecehan seksual, pelecehan verbal, pelecehan psikologis, dan pelecehan fisik.
Kemen PPPA menekankan pentingnya melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk pelecehan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dan mengingatkan bahwa tindakan pelecehan adalah tindak pidana yang harus ditindak tegas.
Selain itu, Kemen PPPA juga bekerja sama dengan berbagai lembaga dan instansi terkait untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan. Upaya ini dilakukan untuk memberikan keadilan bagi korban pelecehan dan mencegah terjadinya tindakan pelecehan di masa mendatang.
Dengan adanya pernyataan tegas dari Kemen PPPA tentang pelecehan sebagai tindak pidana, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk pelecehan. Sebagai masyarakat yang peduli terhadap hak asasi manusia, kita semua harus bersatu untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban pelecehan.