Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan bahwa biaya pembuatan paspor akan mengalami kenaikan mulai Desember 2024. Kenaikan ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan harga dan biaya layanan yang semakin meningkat.
Rincian kenaikan biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
1. Paspor biasa (24 halaman) akan mengalami kenaikan sebesar 20%, dari harga sebelumnya Rp 355.000 menjadi Rp 426.000.
2. Paspor biasa (48 halaman) akan mengalami kenaikan sebesar 20%, dari harga sebelumnya Rp 605.000 menjadi Rp 726.000.
3. Paspor baru (dokumen perjalanan untuk warga negara yang kehilangan paspornya) akan mengalami kenaikan sebesar 20%, dari harga sebelumnya Rp 710.000 menjadi Rp 852.000.
Kenaikan biaya pembuatan paspor ini akan berlaku untuk semua jenis paspor, baik untuk keperluan perjalanan pribadi maupun dinas. Pemerintah juga telah menegaskan bahwa kenaikan biaya tersebut tidak akan berlaku secara sepihak, namun telah melalui proses evaluasi yang matang untuk memastikan kenaikan tersebut sesuai dengan perkembangan harga dan biaya layanan yang ada.
Bagi masyarakat yang ingin membuat paspor sebelum kenaikan biaya tersebut berlaku, disarankan untuk segera mengurusnya sebelum Desember 2024. Proses pembuatan paspor biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu, jadi sebaiknya jangan menunda-nunda untuk mengurus paspor Anda.
Dengan adanya kenaikan biaya pembuatan paspor ini, diharapkan pelayanan pembuatan paspor juga akan semakin baik dan efisien. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik di Indonesia.