Pilihan untuk tidak memiliki anak atau biasa disebut sebagai childfree menjadi sebuah tren yang semakin populer di kalangan masyarakat modern saat ini. Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dalam ajaran Islam, memiliki keturunan dan menikah merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Sebagaimana yang tercantum dalam hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa “Kawinlah dengan wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan membanggakan jumlah kalian atas umat-umat di hari kiamat”. Dari hadits ini, bisa diinterpretasikan bahwa memiliki keturunan adalah sebuah anugerah yang harus dijaga dan dijaga dengan baik.
Namun, hal ini tidak berarti bahwa tidak memiliki anak atau childfree dalam Islam dilarang. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an, setiap individu diberikan kebebasan untuk memilih jalan hidupnya masing-masing. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 256 yang artinya “Tidak ada paksaan dalam agama”. Artinya, setiap individu memiliki kebebasan untuk memilih apakah ingin memiliki anak atau tidak.
Namun, ada hal yang perlu diingat bagi mereka yang memilih untuk tidak memiliki anak, yaitu menjaga keseimbangan dalam menjalani kehidupan. Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya memiliki keturunan untuk melanjutkan dakwah dan menjaga keturunan agar tetap taat kepada Allah SWT.
Jadi, apakah pilihan untuk tidak memiliki anak atau childfree diperbolehkan dalam Islam? Jawabannya adalah diperbolehkan, namun dengan catatan menjaga keseimbangan dalam menjalani kehidupan dan tetap memperhatikan ajaran Islam dalam menjalani kehidupan. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai pilihan untuk tidak memiliki anak dalam Islam.