Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk beberapa barang dan jasa tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk mengumpulkan lebih banyak pendapatan bagi negara, namun perlu diperhatikan juga dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja.
Pengusaha di sektor pariwisata dan perhotelan yang tergabung dalam Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyambut dengan baik kebijakan tersebut. Mereka berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan pendapatan mereka dan memperbaiki kondisi bisnis di masa pandemi Covid-19.
Namun, di sisi lain, kebijakan PPN 12 persen juga dapat berdampak negatif terhadap kesejahteraan pekerja. Peningkatan biaya hidup akibat kenaikan harga barang dan jasa yang terkena PPN dapat membuat pekerja semakin kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Belum lagi jika perusahaan tidak mampu menyerap kenaikan biaya tersebut dan akhirnya memutuskan untuk melakukan pemotongan gaji atau bahkan PHK.
PHRI sebagai organisasi yang mewakili para pelaku usaha di sektor pariwisata dan perhotelan perlu memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam menyikapi kebijakan PPN 12 persen ini. Mereka perlu memastikan bahwa kenaikan biaya yang diakibatkan oleh kebijakan tersebut tidak berdampak negatif terhadap kesejahteraan pekerja. Mungkin PHRI dapat mempertimbangkan untuk memberikan kompensasi tambahan bagi pekerja agar mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Selain itu, PHRI juga dapat berperan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pariwisata dan perhotelan. Dengan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pekerja, mereka akan lebih mampu bersaing di pasar kerja dan mendapatkan penghasilan yang layak. PHRI juga dapat memperjuangkan kebijakan yang mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja, seperti upah minimum yang layak dan jaminan sosial yang memadai.
Dengan perhatian yang lebih terhadap kesejahteraan pekerja, kebijakan PPN 12 persen ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi seluruh pihak. PHRI sebagai organisasi yang mewakili para pelaku usaha di sektor pariwisata dan perhotelan memiliki peran yang penting dalam memastikan hal tersebut tercapai. Semoga kebijakan ini dapat menjadi langkah awal menuju peningkatan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata dan perhotelan di Indonesia.