Bidan merupakan profesi yang sangat penting dalam sistem kesehatan, terutama di Indonesia yang memiliki banyak daerah terpencil dan sulit dijangkau. Mereka adalah ujung tombak dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama dalam hal kehamilan, persalinan, dan perawatan ibu dan bayi.
Namun, sayangnya bidan seringkali terabaikan dalam pembentukan regulasi kesehatan di Indonesia. Mereka jarang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan profesi mereka. Padahal, bidan memiliki pengetahuan dan pengalaman yang sangat berharga dalam bidang kebidanan dan kesehatan ibu dan anak.
Oleh karena itu, bidan perlu dirangkul dalam pembentukan regulasi kesehatan di Indonesia. Mereka harus diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan pendapat dalam setiap kebijakan yang akan berdampak pada profesi mereka. Hal ini penting agar kebijakan yang dibuat dapat lebih relevan dan efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Selain itu, bidan juga perlu mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Mereka harus dilindungi dari segala bentuk diskriminasi, pelecehan, atau tindakan yang merugikan dalam menjalankan profesinya. Perlindungan hukum ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi bidan dalam melaksanakan tugas kesehatan mereka.
Dengan merangkul bidan dalam pembentukan regulasi kesehatan, diharapkan profesi bidan dapat semakin diakui dan dihormati dalam sistem kesehatan di Indonesia. Mereka akan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak, serta memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat. Bidan adalah mitra penting dalam mencapai tujuan kesehatan nasional, dan perlu diperlakukan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem kesehatan yang ada.