Biaya membuat paspor adalah salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi identitas seseorang dan memberikan izin untuk bepergian ke negara lain.
Menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, biaya untuk membuat paspor tergantung pada jenis paspor yang dibuat. Untuk paspor biasa, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 355.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 655.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Sedangkan untuk paspor elektronik (e-passport), biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 655.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 1.055.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Proses pembuatan paspor juga memerlukan beberapa dokumen pendukung seperti kartu identitas, kartu keluarga, akta kelahiran, dan surat keterangan domisili. Selain itu, proses pembuatan paspor juga memerlukan waktu yang cukup lama, biasanya sekitar 7-14 hari kerja.
Dalam proses pembuatan paspor, masyarakat juga perlu memperhatikan biaya tambahan seperti biaya pengurusan dokumen pendukung, biaya fotokopi, dan biaya pengiriman paspor. Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat mempersiapkan biaya yang cukup sebelum melakukan proses pembuatan paspor.
Penting bagi masyarakat untuk memperhatikan biaya membuat paspor agar tidak terjadi kesulitan dalam proses pembuatan paspor. Dengan mengetahui biaya yang dikenakan, masyarakat dapat mempersiapkan segala kebutuhan yang diperlukan untuk membuat paspor dengan lancar dan mudah.